Diduga Malpraktek, Rumah Sakit Kasih Ibu Diminta Bertanggungjawab

21.31 Add Comment
Dia juga menyayangkan sikap RS Kasih Ibu yang meminta uang sebesar Rp150 ribu untuk memindahkan pasien Sutiah ke RSCM.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta pihak Rumah Sakit Kasih Ibu lhokseumawe untuk bertanggungjawab atas dugaan kasus malpraktek, yang menimpa Sutiah. Wanita malang berusia 43 tahun asal Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara ini, sekarang hanya bisa terbaring lemas di atas kasur akibat kulitnya melepuh, usai menjalani operasi hernia. (Baca: Derita Sutiah, Kulit Melepuh Usai...)
"Untuk menanggulangi kejadian serupa terulang kembali, kami akan melaporkan tindakan malpraktek tersebut, baik kepada kepolisian, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menindak tegas para pelaku malpraktek," ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Muhammad Reza Maulana, S.H, Sabtu, 23 Agustus 2014.
Dia turut merujuk pengertian dugaan malpraktek yang menimpa Sutiah. Menurutnya setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar masuk dalam kategori malpraktek.
"Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu," katanya.
Selain itu, kata dia, tindakan malpraktek termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.
Jika merujuk kasus Sutiah, dia menjabarkan beberapa hal yang dilakukan tim medis setempat telah mengarah ke malpraktek. Apalagi usai menjalani operasi pasien diperbolehkan pulang setelah dua hari di rawat di rumah sakit tersebut.
"Pada tanggal 17 Juli 2014 pasien diperbolehkan pulang kerumahnya, namun setiba dirumahnya pasien langsung mengalami gatal-gatal disekujur tubuhnya dan merasa seperti terbakar pada seluruh tubuh pasien serta mual-mual disertai muntah," katanya.
Sutiah kemudian dibawa kembali ke Rumah Sakit Kasih Ibu karena sudah tidak sanggup menahan sakitnya. Namun setelah empat hari dirawat, petugas menganjurkan keluarga membawa Sutiah ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia. "Petugas sempat mengatakan kepada keluarga pasien: jangankan obat gatal obat mencret pun tak ada,” katanya, mengutip penjelasan keluarga Sutiah.
Dia juga menyayangkan sikap RS Kasih Ibu yang meminta uang sebesar Rp150 ribu untuk memindahkan pasien Sutiah ke RSCM. Padahal, sebelumnya pihak petugas rumah sakit tersebut telah mengatakan semua biaya pemindahan gratis jika sudah mendapat rujukan dari puskesmas, termasuk menggunakan ambulans.
Menurutnya, apa yang dialami Sutiah menjurus kepada dugaan prilaku malpraktek yang dilakukan medis di rumah sakit tersebut. "Kami menilai yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Kasih Ibu tersebut telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit," katanya.[]

Klik Sumber

Dugaan Malpraktek, Bayi 18 Bulan Divonis Buta

21.28 Add Comment
Senin, 18 Agustus 2014 | 05:45 WIB
 TEMPO.CO, Bandung - Sepia Rizkiani, 18 bulan, divonis dokter tak bisa melihat selamanya. Padahal, sebelum dibawa ke sebuah rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat, matanya masih normal. (Baca: Pen Tertinggal, Pasien Gugat RSCM Rp 1 Miliar)

“Saya berharap anak saya dibawa ke rumah sakit bisa sembuh. Tapi kok malah jadi begini,” kata Ratna Suminar saat ditemui Tempo di kediamannya di Kampung Cibogo, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Ahad, 17 Agustus 2014. (Baca: Komnas Anak Temui Korban Malpraktek di Purwakarta)

Bayi mungil berhidung mancung dan berkulit putih ini diduga menjadi korban malpraktek setelah dirawat selama 12 hari di rumah sakit itu. Ratna menuturkan, saat perawatan pada hari pertama hingga kesepuluh, Sepia terlihat masih bisa melihat. "Sepia pada saat itu masih bisa tersenyum dan masih bisa manggil saya ketika saya menghampiri," ujarnya.

Keanehan terjadi setelah suster memasang infus di kening Sepia. Ratna sebelumnya menolak pemasangan infus di kening anaknya tersebut. Namun, kata dia, saat itu suster mengatakan tak ada pilihan lain karena tak ada ruang di tubuh Sepia untuk dipasang infus. (Baca: Ketua MKDKI: Kami Tak Mengenal Istilah Malpraktek)

"Atas beberapa pertimbangan dan izin suami, dengan terpaksa, saya membolehkan suster memasang infus di kening Sepia," katanya.

Klik Sumber

Pengikut