PRODUK

Manfaat / Fasilitas Produk

•Biaya Ganti Rugi Kepada Pasien

•Biaya Bantuan Hukum

•Pendampingan Medikolegal



NILAI PERTANGGUNGAN & RESIKO SENDIRI

•Nilai Pertanggungan Maksimal Rp. 500.000.000,- selama masa berlakunya polis

•Resiko sendiri Rp 500.000,- tiap klaim


KEUNGGULAN

•Memberikan bantuan hukum & medikolegal kepada dokter yang menerima tuntutan, dalam menjalani proses penyelesaian pada dugaan adanya kelalaian dimana dokter dibantu/didampingi dalam melakukan proses pembelaan hukum

•Advokasi oleh Tim Medikolegal yang handal & terpercaya serta berpengalaman sewaktu klaim, dimana tim tersebut kompeten dalam bidang kedokteran dan bidang hukum

•Melakukan upaya-upaya peningkatan kesadaran hukum, etika dan safe practice bagi tertanggung melalui penyuluhan medikolegal

•Biaya ganti rugi dapat dicairkan pada masa pra peradilan (atas persetujuan dokter dan tim medikolegal setelah dilakukan analisa stratejik medikolegal)

•Menjamin hingga semua lokasi praktek sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

•Menjamin secara proporsional dokter yang dalam praktek dimana terbukti kesalahan dilakukan oleh tenaga kesehatan non medis, yang menjadi karyawan dokter

•Premi yang terjangkau.



PENGECUALIAN

•Klaim yang terjadi sebelum periode polis

•Kerugian yang diharapkan/diinginkan tertanggung

•Force majeure

•Kerugian yang disebabkan ketidakjujuran, kecurangan, kriminal, dendam, tindakan melawan hukum pidana atau peraturan administratif dan kelalaian lain yang tidak terkait dengan medis

•Dibawah pengaruh minuman keras, narkoba, gangguan jiwa, dan jasa yang diberikan berdasarkan perjanjian atas hasil (resultaat verbintennis)

•Jasa medis bukan untuk diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, prevensi & proteksi medis [misal: manipulasi/rekayasa genetik & penggunaan obat untuk penurunan berat badan]

•Semua prosedur pembiusan umum oleh dokter gigi/ahli bedah mulut dimana bukan oleh ahli anestesi yang berwenang

•Kerugian yang timbul dari jasa profesional yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pasangan/istri pihak tertanggung atau anggota keluarga langsung

•Segala pertanggungjawaban karena kapasitasnya sebagai direktur, rekanan atau pemegang saham

•Kerugian atau kerusakan barang milik pasien

•Klaim dari dokter lainnya, kecuali terdapat hubungan dokter-pasien

•Belum terbayarnya premi asuransi sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis asuransi


 
PERBANDINGAN PRODUK














MEKANISME KLAIM


0 Komentar

Pengikut