Asuransi Profesi Dokter
Menjamin Kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan lingkup jaminan selama berlakunya polis.
Manfaat utama
1. Sesuai Suasana jaga reputasi dokter
2. Memupuk kebersamaan & kerjasama dokter/ dokter gigi
3. Pendampingan Dokter yang terkena kasus oleh medikolegal sejak dini
4. Pembelan Hukum dugaan malpraktek dan kelalaian medis
5. Gantirugi gugatan pasien (dalam lingkup medis)
6. Biaya proses penyelesaian Gugatan
Bimbingan Medikolegal
1. Peningkatan Kesadaran Hukum, etik, dan Good Practice oleh etik dan medikolegal
2. Dukungan Organisasi terkait
Kelebihan Kami
1. Repon Cepat, proses klaim sudah bisa diproses bila dokter sudah merasa ditekan oleh pasien
2. Membantu penyelesaian klaim diluar pengadilan melalui : Negosiasi dan Mediasi Medikolegal
3. Dapat memberikan Gantirugi Pra Pradilan dalam usaha damai yang wajar.
4. Menjamin hingga Kepada Asisten Dokter dalam kasus terkait.
Syarat Kepesertaan
1. FC. KTP
2. FC. Kartu IDI
3. FC. Surat Izin Praktek (Max 3 Tempat)
4. FC. Ijazah Dokter Umum
5. FC. Ijazah Dokter Spesialis
6. FC. Surat Tanda Registrasi
7. Mengisi Formulir Permintaan Asuransi
8. Melakukan Pembayaran Premi Asuransi Profesi.
Jimi 0816-3499-06 mitra.INDRAPURA@yahoo.co.id
0 Komentar