SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN (SpKK)

04.55
Premi Asuransi Rp 4.5320.000,- Per Tahun

Benefit Produk Asuransi Profesi
  1.  Pendampingan medikolegal mediasi dan negosiasi.
  2. Ganti Rugi Pra peradilan yang disetujui melalui mediasi dan negosiasi yang disetujui semua pihak (Pihak Asuransi, Pihak Pasien dan Dokter)
  3. Pendampingan dalam proses pengadilan dan ganti rugi atas putusan pengadilan yang dibebankan kepada dokter yang menjadi klien asuransi profesi dokter bumida
  4. Selama polis asuransi profesi diperpanjangan maka klaim setelah tanggal polis PERTAMA yang sesuai benefit akan dijamin asuransi, contoh : dokter masuk asuransi tanggal 10 januari 2013 terus memperpanjangan sampai tahun 2017, ada klaim gugatan atas tindakan tahun 2015 pada tahun 2017 klaim ini DIJAMIN. dalam hal polis asuransi sudah tidak diperpanjangan lagi maka klaim SUDAH TIDAK DIJAMIN termasuk priode lalu.
NB : Batas Limit pengantian asuransi profesi dokter bumida maksimum 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) baik terjadi dalam 1 klaim saja maupun beberapa klaim dalam 1 tahun pada seorang dokter.

Syarat administrasi pengajuan polis asuransi dokter bumida
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi kartu IDI / IDGI yang masih berlaku
  3. Fotokopi SIP maksimal 3 Lokasi Praktek
  4. Fotokopi STR 
  5. Fotokopi Ijazah Dokter Spesialis
  6. Fotocopi Ijazah Dokter Umum
  7. Mengisi dan menandatangani formulir permintaan asuransi profesi dokter bumida
  8. Melakukan pembayaran premi keperusahaan asuransi  bumida pada Bank Mandiri Cabang Medan Lapangan Merdeka,   No. Rekening : 106-00-8800-151-9 atas nama PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
Previous
Next Post »
0 Komentar

Pengikut