Diduga Malpraktek, Rumah Sakit Kasih Ibu Diminta Bertanggungjawab

21.31
Dia juga menyayangkan sikap RS Kasih Ibu yang meminta uang sebesar Rp150 ribu untuk memindahkan pasien Sutiah ke RSCM.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta pihak Rumah Sakit Kasih Ibu lhokseumawe untuk bertanggungjawab atas dugaan kasus malpraktek, yang menimpa Sutiah. Wanita malang berusia 43 tahun asal Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara ini, sekarang hanya bisa terbaring lemas di atas kasur akibat kulitnya melepuh, usai menjalani operasi hernia. (Baca: Derita Sutiah, Kulit Melepuh Usai...)
"Untuk menanggulangi kejadian serupa terulang kembali, kami akan melaporkan tindakan malpraktek tersebut, baik kepada kepolisian, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menindak tegas para pelaku malpraktek," ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Muhammad Reza Maulana, S.H, Sabtu, 23 Agustus 2014.
Dia turut merujuk pengertian dugaan malpraktek yang menimpa Sutiah. Menurutnya setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar masuk dalam kategori malpraktek.
"Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu," katanya.
Selain itu, kata dia, tindakan malpraktek termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.
Jika merujuk kasus Sutiah, dia menjabarkan beberapa hal yang dilakukan tim medis setempat telah mengarah ke malpraktek. Apalagi usai menjalani operasi pasien diperbolehkan pulang setelah dua hari di rawat di rumah sakit tersebut.
"Pada tanggal 17 Juli 2014 pasien diperbolehkan pulang kerumahnya, namun setiba dirumahnya pasien langsung mengalami gatal-gatal disekujur tubuhnya dan merasa seperti terbakar pada seluruh tubuh pasien serta mual-mual disertai muntah," katanya.
Sutiah kemudian dibawa kembali ke Rumah Sakit Kasih Ibu karena sudah tidak sanggup menahan sakitnya. Namun setelah empat hari dirawat, petugas menganjurkan keluarga membawa Sutiah ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia. "Petugas sempat mengatakan kepada keluarga pasien: jangankan obat gatal obat mencret pun tak ada,” katanya, mengutip penjelasan keluarga Sutiah.
Dia juga menyayangkan sikap RS Kasih Ibu yang meminta uang sebesar Rp150 ribu untuk memindahkan pasien Sutiah ke RSCM. Padahal, sebelumnya pihak petugas rumah sakit tersebut telah mengatakan semua biaya pemindahan gratis jika sudah mendapat rujukan dari puskesmas, termasuk menggunakan ambulans.
Menurutnya, apa yang dialami Sutiah menjurus kepada dugaan prilaku malpraktek yang dilakukan medis di rumah sakit tersebut. "Kami menilai yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Kasih Ibu tersebut telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit," katanya.[]

Klik Sumber
Previous
Next Post »
0 Komentar

Pengikut